Medan, kedannews.co.id β DPRD Kota Medan melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 mengenai Sistem Kesehatan Kota Medan dalam rapat paripurna, Selasa (24/2/2026).
Rapat paripurna sebelumnya dibuka oleh Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen Tarigan, setelah kuorum dinyatakan terpenuhi dan sidang resmi dibuka untuk umum.
Dalam agenda lanjutan tersebut, anggota Komisi II DPRD Medan sekaligus pengusul Ranperda, Afif Abdillah, menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap rancangan perubahan regulasi tersebut.
βRapat paripurna hari ini dilaksanakan dalam rangka penyampaian jawaban pengusul terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas penjelasan pengusul mengenai Ranperda Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan,β ujarnya.
Afif mengawali penyampaiannya dengan menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi di DPRD Kota Medan yang telah memberikan masukan, saran, serta dukungan konstruktif terhadap pembahasan Ranperda tersebut.
βKami menyampaikan terima kasih atas pandangan, saran, dan masukan yang diberikan. Ini menjadi bagian penting dalam menyempurnakan regulasi yang akan berdampak langsung pada masyarakat,β katanya.












