Berita Utama & HeadlineHukum & Kriminal

BNN Aceh Musnahkan 59,8 Kilogram Sabu Hasil Pengungkapan Kasus Narkotika di Bireuen

3
×

BNN Aceh Musnahkan 59,8 Kilogram Sabu Hasil Pengungkapan Kasus Narkotika di Bireuen

Sebarkan artikel ini

Pemusnahan barang bukti tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 240 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Kepala BNN Provinsi Aceh Dedy Tabrani dan jajaran menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebelum dimusnahkan, Kamis (5/3/2026). (kedannews.co.id/ist)

Banda Aceh, kedannews.co.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh memusnahkan sebanyak 59,8 kilogram narkotika jenis sabu-sabu hasil pengungkapan kasus penyelundupan dan peredaran narkoba yang terungkap pada awal Februari 2026.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman Kantor BNN Provinsi Aceh di Banda Aceh, Kamis (5/3/2026).

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara mencampurkan sabu-sabu ke dalam mesin pengaduk semen. Selanjutnya, narkotika tersebut dicampur dengan semen dan pasir hingga menjadi adukan beton.

Kepala BNN Provinsi Aceh, Dedy Tabrani, mengatakan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus penyelundupan narkotika di Kabupaten Bireuen. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan bagian dari total 160 kilogram sabu yang sebelumnya berhasil diungkap oleh BNN RI.

“Hari ini kami memusnahkan 59,8 kilogram sabu-sabu hasil penindakan di Kabupaten Bireuen,” ujar Dedy.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 240 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Selain itu, langkah ini juga dinilai mampu menghemat anggaran negara hingga sekitar Rp78,5 miliar yang seharusnya digunakan untuk rehabilitasi korban narkoba.

Dedy menegaskan bahwa BNN Aceh akan terus memperkuat upaya pencegahan serta pemberantasan peredaran narkotika melalui peningkatan kerja sama lintas sektor.

“Pemusnahan ini menjadi pemicu bagi kami dan instansi terkait untuk bekerja lebih keras lagi dalam mencegah dan memberantas peredaran serta penyalahgunaan narkoba,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Aceh, Hairajadi, menjelaskan bahwa sabu-sabu tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan di Gampong Kulu Kuta, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap seorang tersangka berinisial BS. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan dua karung berisi 40 bungkusan bertuliskan “Guatemala Antigua” yang ternyata berisi narkotika jenis sabu-sabu.

BS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta sejumlah ketentuan lain dalam KUHP terkait tindak pidana narkotika.

Hairajadi menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk transparansi serta pertanggungjawaban kepada masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.