Medan â Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, dengan hukuman penjara selama lima tahun enam bulan dalam perkara dugaan suap proyek peningkatan infrastruktur jalan.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU KPK Eko Wahyu Prayitno dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (5/3/2026).
âMeminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Topan Obaja Putra Ginting selama lima tahun enam bulan,â kata Eko dalam persidangan.
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Topan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Dalam perkara yang sama, terdakwa lainnya yakni Rasuli Efendi Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada UPTD Gunung Tua juga dituntut pidana penjara selama empat tahun serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.












