Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita UtamaHukum

Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Dituntut 5,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Proyek Jalan

×

Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Dituntut 5,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Proyek Jalan

Sebarkan artikel ini

Dalam perkara yang sama, terdakwa lainnya yakni Rasuli Efendi Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada UPTD Gunung Tua juga dituntut pidana penjara selama empat tahun serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Terdakwa Topan Ginting dan terdakwa Rasuli ketika mendengarkan tuntutan JPU KPK di ruang sidang Cakra Utama, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (5/3/2026). (kedannews.co.id/ist)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Dua proyek tersebut yakni peningkatan Jalan Sipiongot–Batas Labuhan Batu dengan pagu anggaran Rp96 miliar serta peningkatan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot dengan pagu anggaran Rp69,8 miliar.

Dalam skema tersebut, Topan diduga menerima bagian commitment fee sebesar empat persen dari nilai kontrak proyek, sedangkan Rasuli menerima satu persen.

MEMPROSES ADSENSE...

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 KUHP.

Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, Ketua Majelis Hakim Mardison menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis (12/3/2026) dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa dan penasihat hukum mereka.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan