Dua proyek tersebut yakni peningkatan Jalan SipiongotāBatas Labuhan Batu dengan pagu anggaran Rp96 miliar serta peningkatan Jalan HutaimbaruāSipiongot dengan pagu anggaran Rp69,8 miliar.
Dalam skema tersebut, Topan diduga menerima bagian commitment fee sebesar empat persen dari nilai kontrak proyek, sedangkan Rasuli menerima satu persen.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 KUHP.
Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, Ketua Majelis Hakim Mardison menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis (12/3/2026) dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa dan penasihat hukum mereka.












