Jaksa menyebut Rasuli juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp250 juta. Namun, uang tersebut telah dikembalikan kepada negara.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Selain itu, terdakwa Topan dinilai tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya selama proses persidangan.
Sementara hal yang meringankan, kedua terdakwa diketahui belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya serta memiliki tanggungan keluarga. Khusus terdakwa Rasuli, jaksa menilai sikapnya kooperatif selama proses penyidikan dan telah mengembalikan uang pengganti.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa Topan Ginting bersama Rasuli Efendi Siregar menerima uang masing-masing sebesar Rp50 juta serta dijanjikan commitment fee terkait pengaturan proyek peningkatan jalan di Sumatera Utara.
Keduanya diduga menerima suap dari Direktur PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun serta Direktur Utama PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan.
Jaksa menjelaskan bahwa Topan Ginting mengarahkan agar kedua perusahaan tersebut ditunjuk sebagai pelaksana dua paket proyek peningkatan jalan provinsi dengan total nilai anggaran mencapai Rp165,8 miliar.












