Medan, kedannews.com – Rapat Paripurna penyampaian Nota Pengantar Walikota Medan terhadap Ranperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kepada DPRD Kota Medan, Senin (11/7).
Rapat paripurna tersebut juga dihadiri Pimpinan DPRD Kota, Hasyim SE, Wakil Pimpinan, Rajuddin Sagala, Bahrumsyah serta para anggota DPRD Kota Medan, Sekretaris Dewan dan staf Sekretariat DPRD Kota Medan.
Walikota Medan, Bobby Afif Nasution pada penyampaian nya mengucapkan terimakasih kepada pimpinan dan segenap anggota dewan atas terselenggaranya rapat paripurna tersebut.
Disampaikan Bobby Nasution ini lagi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, diatur bahwa setiap daerah memiliki hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah, termasuk di bidang keuangan daerah.
Bobby Nasution melanjutkan lagi, adanya penyerahan hak-hak dan kewajiban keuangan daerah berdasarkan asas desentralisasi dan otonomi daerah juga dimaksudkan agar daerah mampu mengelola urusan pemerintah daerah secara efisien dan efektif sehingga berdampak kepada tumbuh kembangnya inisiatif dan prakarsa daerah, peningkatan pemberdayaan masyarakat, serta kualitas kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Disisi lain masih kata Walikota Medan tersebut, mekanisme serta pedoman pengelolaan keuangan daerah selain diatur dengan peraturan pemerintah juga dalam prakteknya harus mengikuti ketentuan – ketentuan peraturan perundangan lainnya, seperti peraturan perundangan lainnya seperti peraturan Menteri Keuangan, Undang- Undang APBN / APBD , Undang-Undang sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan lainnya.
“Oleh karena itu, sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya pasal 3, diatur bahwa setiap daerah harus memiliki peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah paling lama tahun 2022,” sebutnya.
Sambung Walikota Medan ini lagi, disamping itu, perlunya peraturan daerah yang mengatur pengelolaan keuangan daerah juga didorong oleh banyak nya dinamika dan permasalahan yang muncul dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, sehingga memberikan dampak perlunya mengatur mekanisme pengelolaan keuangan daerah pada masing-masing daerah termasuk kota Medan.
Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang disampaikan juga dimaksudkan untuk menyempurnakan pengaturan pengelolaan keuangan daerah yang sebelumnya diatur dalam peraturan daerah Nomor 7 tahun 2009 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan dinamika Pemerintahan daerah.
“Untuk mewujudkan tiga (3) pilar pokok pengelolaan keuangan daerah yang baik yaitu transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas keuangan daerah,”tuturnya.
Disebutkan lagi, Ranperda ini ruang lingkupnya mencakup pengaturan beberapa hal pokok yaitu: Perencanaan dan Penganggaran, mengatur tentang pelaksanaan dan penatausahaan, mengatur tentang laporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
“Dalam Ranperda ini juga diatur bentuk-bentuk laporan keuangan yang harus disusun sebagaimana laporan keuangan yang secara periodik juga disampaikan kepada dewan yang terhormat ,”tuturnya.
Walikota Medan ini pun berharap Ranperda ini nantinya, Pemko Medan bersama dengan DPRD, mampu menciptakan sistem pengelolaan keuangan daerah yang lebih sesuai dengan keadaan dan kebutuhan yang real, dengan tetap mempedomani Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi guna mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang semakin efektif, efisien dan transparan.
Diuraikan Walikota Medan lagi, isi Ranperda pengelolaan keuangan daerah yang disampaikan kepada dewan yang terhormat, secara sistematis terdiri dari 16 Bab dan 230 pasal, yang mengatur hal-hal yang berkaitan dengan perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, serta Pelaporan dan Pertanggungjawaban keuangan daerah.
“Kami berharap, eksekutif dan legislatif dapat melakukan pembahasan bersama secara comprehensive, sehingga nantinya dapat melahirkan Peraturan Daerah yang baik memiliki Harmonisasi hukum yang lengkap memberikan kepastian hukum dan dapat diimplementasikan secara efektif,” tutupnya.
Penulis: Zultaufik
Editor: Cut Riri