Medan, kedannews.com – Rapat Paripurna penyampaian Nota Pengantar Walikota Medan terhadap Ranperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kepada DPRD Kota Medan, Senin (11/7).
Rapat paripurna tersebut juga dihadiri Pimpinan DPRD Kota, Hasyim SE, Wakil Pimpinan, Rajuddin Sagala, Bahrumsyah serta para anggota DPRD Kota Medan, Sekretaris Dewan dan staf Sekretariat DPRD Kota Medan.
Walikota Medan, Bobby Afif Nasution pada penyampaian nya mengucapkan terimakasih kepada pimpinan dan segenap anggota dewan atas terselenggaranya rapat paripurna tersebut.
Disampaikan Bobby Nasution ini lagi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, diatur bahwa setiap daerah memiliki hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah, termasuk di bidang keuangan daerah.
Bobby Nasution melanjutkan lagi, adanya penyerahan hak-hak dan kewajiban keuangan daerah berdasarkan asas desentralisasi dan otonomi daerah juga dimaksudkan agar daerah mampu mengelola urusan pemerintah daerah secara efisien dan efektif sehingga berdampak kepada tumbuh kembangnya inisiatif dan prakarsa daerah, peningkatan pemberdayaan masyarakat, serta kualitas kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.












