Disisi lain masih kata Walikota Medan tersebut, mekanisme serta pedoman pengelolaan keuangan daerah selain diatur dengan peraturan pemerintah juga dalam prakteknya harus mengikuti ketentuan – ketentuan peraturan perundangan lainnya, seperti peraturan perundangan lainnya seperti peraturan Menteri Keuangan, Undang- Undang APBN / APBD , Undang-Undang sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan lainnya.
“Oleh karena itu, sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya pasal 3, diatur bahwa setiap daerah harus memiliki peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah paling lama tahun 2022,” sebutnya.
Sambung Walikota Medan ini lagi, disamping itu, perlunya peraturan daerah yang mengatur pengelolaan keuangan daerah juga didorong oleh banyak nya dinamika dan permasalahan yang muncul dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, sehingga memberikan dampak perlunya mengatur mekanisme pengelolaan keuangan daerah pada masing-masing daerah termasuk kota Medan.
Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang disampaikan juga dimaksudkan untuk menyempurnakan pengaturan pengelolaan keuangan daerah yang sebelumnya diatur dalam peraturan daerah Nomor 7 tahun 2009 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan dinamika Pemerintahan daerah.












