“Untuk mewujudkan tiga (3) pilar pokok pengelolaan keuangan daerah yang baik yaitu transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas keuangan daerah,”tuturnya.
Disebutkan lagi, Ranperda ini ruang lingkupnya mencakup pengaturan beberapa hal pokok yaitu: Perencanaan dan Penganggaran, mengatur tentang pelaksanaan dan penatausahaan, mengatur tentang laporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
“Dalam Ranperda ini juga diatur bentuk-bentuk laporan keuangan yang harus disusun sebagaimana laporan keuangan yang secara periodik juga disampaikan kepada dewan yang terhormat ,”tuturnya.
Walikota Medan ini pun berharap Ranperda ini nantinya, Pemko Medan bersama dengan DPRD, mampu menciptakan sistem pengelolaan keuangan daerah yang lebih sesuai dengan keadaan dan kebutuhan yang real, dengan tetap mempedomani Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi guna mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang semakin efektif, efisien dan transparan.
Diuraikan Walikota Medan lagi, isi Ranperda pengelolaan keuangan daerah yang disampaikan kepada dewan yang terhormat, secara sistematis terdiri dari 16 Bab dan 230 pasal, yang mengatur hal-hal yang berkaitan dengan perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, serta Pelaporan dan Pertanggungjawaban keuangan daerah.












