Politik & Pemerintahan

BPI KPNPA Siapkan Gugatan Hukum, Alih Pungsi Lahan Pertanian Menjadi Pemukiman Villa Loly

1
×

BPI KPNPA Siapkan Gugatan Hukum, Alih Pungsi Lahan Pertanian Menjadi Pemukiman Villa Loly

Sebarkan artikel ini

Batu BaraKedan News | Hal tersebut disampaikan Derektur Investigasi dan Intelijen BPI KPNPA – RI Sari Darma Sembiring SE, usai melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I dan Intansi Terkait izin Perumahan Villa Loly, di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara. Senin (11/10/2021).

Sari Darma menyebutkan Untuk itu menindak lanjuti temuan tersebut, BPI akan mempersiapkan upaya Hukum baik secara perdata atau pun pidana dugaan pelanggaran perlindungan pertanian berdasarkan Undang undang.

“Kita akan Siap kan upaya Hukum baik itu perdata ataupun Pidana” Kata angling Darma panggilan akrab pria bermarga Sembiring di Markas Wappress.

Dugaan pelanggaran tersebut di perkuat berdasarkan Undang Undang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, areal pertanian harus dilindungi oleh negara.

Pada Pasal 18 disebutkan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

dilakukan dengan penetapan

a. Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, b. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di dalam dan di

luar Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan

c. Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan di dalam dan di luar Kawasan”, urai Angling Darma.

Berdasarkan ketentuan tersebut dikatakan Angling Darma, lahan pertanian basah yang dijadikan lokasi perumahan villa Loly harus dilindungi pemerintah dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Batu Bara.

Mengenai dasar persetujuan pembangunan perumahan yang disebutkan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Batu Bara Yasser adalah lahan tersebut masuk dalam kawasan permukiman dinilai Angling Darma sangat keliru.

“Terlebih dalam RDP, Sekretaris Dinas Tanaman Pangan membenarkan lahan tersebut merupakan lahan pertanian. Disebutkan Sekretaris pihaknya telah berdiskusi dengan Dinas PUPR Batu Bara namun karena berdasarkan Tata Ruang merupakan kawasan permukiman sehingga Dinas Tanaman Pangan menyebutkan terpaksa menyetujuinya “, sebut Angling Darma.

Angling Darma menyayangkan sikap Dinas Tanaman Pangan yang dinilai tidak mengindahkan Pasal 18 UU No. 41 Tahun 2009.

“Padahal sudah jelas disebutkan bahwa lahan pertanian baik di luar maupun didalam kawasan harus dilindungi”, ketus Angling Darma.

Sementara Darman Kabid Investigasi menyebut, notabenenya Pemerintah maupun  pengembang properti harus melakukan kajian dan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, serta menjaga keseimbangan aspek ekonomi, sosial masyarakat, dan ekologis dalam pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup.

“Apa bila pemanfaatan lahan melampaui daya dukungnya, maka alam bukan lagi menjadi sumber daya, melainkan bencana”, ungkap Darman.

Pemerintah berkewajiban untuk melakukan pengaturan keseimbangan antara alam dan kebutuhan ruang, termasuk perlindungan lahan pertanian dalam penataan ruang, pungkasnya. (Eka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *