Batu Bara – Kedan News | Hal tersebut disampaikan Derektur Investigasi dan Intelijen BPI KPNPA – RI Sari Darma Sembiring SE, usai melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I dan Intansi Terkait izin Perumahan Villa Loly, di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara. Senin (11/10/2021).

Sari Darma menyebutkan Untuk itu menindak lanjuti temuan tersebut, BPI akan mempersiapkan upaya Hukum baik secara perdata atau pun pidana dugaan pelanggaran perlindungan pertanian berdasarkan Undang undang.
“Kita akan Siap kan upaya Hukum baik itu perdata ataupun Pidana” Kata angling Darma panggilan akrab pria bermarga Sembiring di Markas Wappress.
Dugaan pelanggaran tersebut di perkuat berdasarkan Undang Undang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, areal pertanian harus dilindungi oleh negara.
Pada Pasal 18 disebutkan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
dilakukan dengan penetapan
a. Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, b. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di dalam dan di
luar Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan
c. Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan di dalam dan di luar Kawasan”, urai Angling Darma.












