MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Politik

BPI KPNPA Siapkan Gugatan Hukum, Alih Pungsi Lahan Pertanian Menjadi Pemukiman Villa Loly

×

BPI KPNPA Siapkan Gugatan Hukum, Alih Pungsi Lahan Pertanian Menjadi Pemukiman Villa Loly

Sebarkan artikel ini

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berdasarkan ketentuan tersebut dikatakan Angling Darma, lahan pertanian basah yang dijadikan lokasi perumahan villa Loly harus dilindungi pemerintah dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Batu Bara.

Mengenai dasar persetujuan pembangunan perumahan yang disebutkan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Batu Bara Yasser adalah lahan tersebut masuk dalam kawasan permukiman dinilai Angling Darma sangat keliru.

MEMPROSES ADSENSE...

“Terlebih dalam RDP, Sekretaris Dinas Tanaman Pangan membenarkan lahan tersebut merupakan lahan pertanian. Disebutkan Sekretaris pihaknya telah berdiskusi dengan Dinas PUPR Batu Bara namun karena berdasarkan Tata Ruang merupakan kawasan permukiman sehingga Dinas Tanaman Pangan menyebutkan terpaksa menyetujuinya “, sebut Angling Darma.

Angling Darma menyayangkan sikap Dinas Tanaman Pangan yang dinilai tidak mengindahkan Pasal 18 UU No. 41 Tahun 2009.

“Padahal sudah jelas disebutkan bahwa lahan pertanian baik di luar maupun didalam kawasan harus dilindungi”, ketus Angling Darma.

Sementara Darman Kabid Investigasi menyebut, notabenenya Pemerintah maupun  pengembang properti harus melakukan kajian dan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, serta menjaga keseimbangan aspek ekonomi, sosial masyarakat, dan ekologis dalam pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup.

Cegah Stunting Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *