“Apa bila pemanfaatan lahan melampaui daya dukungnya, maka alam bukan lagi menjadi sumber daya, melainkan bencana”, ungkap Darman.
Pemerintah berkewajiban untuk melakukan pengaturan keseimbangan antara alam dan kebutuhan ruang, termasuk perlindungan lahan pertanian dalam penataan ruang, pungkasnya. (Eka)












