Batu Bara, kedannews.com – Polres Batu Bara tetap serius memberangus segala bentuk perjudian yang melanggar pasal 303. Komitmen tersebut telah dilakukan jauh hari sebelumnya, dan 7 orang berhasil diamankan berikut alat judi.
Kapolres Batu Bara, AKBP Jose Fernandes, dengan tegas mengatakan saat Konferensi Pers, telah mengintruksikan seluruh jajarannya untuk menumpas segala macam bentuk judi, baik itu judi tembak ikan, togel KIM Hongkong Game Zone, juga ding dong, Senin (22/08/2022).
” Polres Batu Bara tetap komitmen untuk memberantas judi ada 7 orang diamankan hasil dari penggerebekan di 4 Polsek yang ada di Polres Batu Bara. Barang bukti yang diamankan uang 15 juta, mesin judi tembak ikan, 4 mesin ding dong, hp 6 unit yang berisikan tebakan angka togel dan buku erek – erek atau tafsir mimpi,” jelas Kapolres.
Semua telah diamankan di Satreskrim Polres Batu Bara, guna pemeriksaan lebih lanjut. Kapolres juga menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar menginformasikan apabila ada ditemukan praktek judi di wilayah hukum Polres Batu Bara.
Penulis : Sholeh Pelka
Editor: Cut Riri