Deli Serdang, kedannews.co.id – Aparat kepolisian menggerebek Bumi Perkemahan Sibolangit (Bukit Pramuka) dan satu lokasi lain bernama Lotus yang diduga menjadi pusat aktivitas perjudian dan peredaran narkoba di kawasan Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, penggerebekan dilakukan dalam dua tahap, yakni pada Senin (19/1/2026) dan dilanjutkan pengecekan lanjutan pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
“Bukit Pramuka ini dimanfaatkan sebagai lokasi perjudian sekaligus tempat penyalahgunaan narkoba,” ujar Calvijn, Rabu (21/1/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 21 orang dari dua lokasi. Sebanyak 10 orang ditangkap di area Bumi Perkemahan Sibolangit, sementara 11 orang lainnya diamankan dari lokasi Lotus, termasuk seorang pemilik lahan.
Menurut Calvijn, lokasi Bukit Pramuka dirancang dengan sistem pengamanan ketat. Pelaku memasang alat komunikasi di sejumlah titik strategis untuk memantau pergerakan aparat.
“Terdapat dua barak besar, salah satunya berukuran sekitar 30 x 10 meter, yang digunakan sebagai tempat antrean pengguna narkoba dan praktik perjudian. Dari lokasi ini kami juga mengamankan senjata tajam,” katanya.
Sementara di lokasi Lotus, pengungkapan dilakukan pada malam hari dengan penangkapan awal terhadap tujuh orang. Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan empat orang tambahan.
Calvijn menyebut, kedua lokasi ilegal tersebut diperkirakan telah beroperasi selama sekitar empat bulan. Ia menegaskan keterkaitan kuat antara praktik perjudian dan peredaran narkoba.
“Di mana ada perjudian, hampir pasti ada narkoba. Ini yang kami upayakan untuk diberantas agar tidak merusak generasi bangsa,” ujarnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna mencegah berkembangnya kejahatan serupa.












