Jakarta, kedannews.com – Terpidana Penyerobotan Tanah PT KAI di Medan Handoko Lie menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia sebelumnya divonis 10 tahun penjara.
Sebelum menyerahkan diri, Handoko Lie sudah buron selama enam tahun.
“Terpidana Handoko Lie menyerahkan diri setelah menjadi buron selama enam tahun,” ujar Kapuspen Kejagung Ketut Sumedana, Senin (26/9/2022).
Handoko Lie melarikan diri ke Singapura dan menetap di Malaysia selama 6 tahun. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung melakukan pemantauan terhadap keberadaan terpidana Handoko Lie dan mengimbau agar Handoko mempertanggungjawabkan perbuatannya. Akhirnya Handoko menyerahkan diri ke Kejagung pada Jumat (23/9).
“Setelah dilakukan komunikasi secara intensif, Terpidana akhirnya bersedia menyerahkan diri dan Tim Tabur Kejaksaan Agung segera menjemput Terpidana sekitar pukul 15.30 WIB,” kata Ketut.