Setelah menyerahkan diri, Handoko diperiksa hingga dieksekusi ke Lapas Kelas II-A Salemba untuk menjalani pidana.
Diketahui, Handoko Lie merupakan terpidana dalam perkara mafia tanah yang melibatkan Pj Wali Kota Medan, yang menyerobot lahan milik PT Kereta Api Indonesia (persero) sebanyak 2 blok di Jalan Jawa, Gang Buntu, Medan.
Lahan tersebut kemudian digunakan oleh Handoko Lie untuk membangun properti berupa apartemen, mal, serta rumah sakit. Akibat perbuatannya tersebut, negara dirugikan kurang lebih sebesar Rp 187 miliar.
Handoko dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1437 K/ Pid.sus/2016, yang menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar, serta membayar uang pengganti sejumlah Rp 187.815.741.000.
Penulis: Zultaufik
Editor: Cut Riri