Berita Utama & HeadlineHukum & Kriminal

Buronan Kasus Penggelapan Uang Rp3 Miliar Ditangkap Kejati Sumut

2
×

Buronan Kasus Penggelapan Uang Rp3 Miliar Ditangkap Kejati Sumut

Sebarkan artikel ini

Medan, kedannews.com Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil menangkap DPO terpidana kasus penggelapan uang Rp 3 miliar atas nama Syamsuri (68) di sebuah bengkel ban di Jalan Thamrin Medan, Sumatera Utara.

Terpidana Syamsuri diringkus Kejati Sumut pada Selasa (21/2) sekitar pukul 11.23 WIB.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Idianto, melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (22/2), membenarkan bahwa terpidana Syamsuri ditangkap di salah satu bengkel ban di Medan.

Yos menyebutkan Syamsuri adalah terpidana kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp3 miliar dan dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/01/2021).

JPU menilai perbuatan warga Jalan Singosari, Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area, Kota Medan ini telah melanggar Pasal 378 KUH Pidana.

“Yakni dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,” jelasnya.

Mengutip dakwaan JPU, saksi Antoni Tarigan, G Johnson P Tambunan sepakat menjual tanah. Selaku kuasa penjual, saksi korban Antoni menawarkan lahan kepada terdakwa Syamsuri. Disepakati harga Rp1.250.000.000.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *