Labuhanbatu, kedannews.com – Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu langsung gerak cepat menindaklanjuti laporan warga, terkait korban pencurian sepeda motor (Curanmor). Yang terjadi di Dusun Janji lobi Desa lingga tiga kecamatan Bilah Hulu, Labuhanbatu, Selasa, (21/06/2022) sekira pukul 19.00 Wib. Dengan hitungan Jam, pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marjuki melalui Kanit Ipda R. Sirait menyampaikan, sekira pukul 22.30, Pelaku Soleh (45), warga dusun Lingga tiga I, desa Lingga Tiga, kecamatan Bilah Hulu, Labuhanbatu ditangkap di tempat kediamannya, dengan barang bukti unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna biru milik korban ditemukan di rumah pelaku.
Bermula, korban Dahlan (51), warga dusun Janji lobi, Desa Lingga Tiga, kecamatan bilah hulu, Labuhanbatu. memarkirkan sepeda motor miliknya di teras depan rumah nya. Kemudian, sekitar pukul 19.30 wib, korban melihat sepeda motor yang diparkirkan tersebut sudah tidak ada.
Selanjutnya korban terang Kanit, menanyakan kepada saksi yang ada tentang keberadaan sepeda motor tersebut tidak lagi berada ditempat. Tetapi, saksi pun terkejut dan menjawab tidak mengetahuinya. Upayakan Korban mencari sepeda motor di sekeliling rumahnya tidak membuahkan sehingga, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bila Hulu dengan kerugian Rp 10 juta.
Selanjutnya Pada pukul 22.00 wib piket Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek bilah langsung berangkat ke TKP, berdasarkan informasi dari masyarakat di sekitar TKP akhirnya team mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor tersebut. Dengan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna biru dari dalam rumah pelaku.
Saat interogasi, pelaku mengakui perbuatannya bersama temannya yang bernama Apek (DPO). Untuk proses lanjut, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek bilah hulu.
Penulis: Samuel
Editor: Cut Riri