Medan, kedannews.com – Pengolahan limbah gurita di Jalan Marelan l Pasar 4 Barat, Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara diduga telah mencemari lingkungan.
Selain disinyalir mencemari lingkungan hidup, juga diduga kuat usaha pengolahan Gurita ini belum memiliki Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) dan belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Atas hal tersebut, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan Dedy Aksyari Nasution dari Fraksi Partai Gerindra mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan harus tegas melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap perusahaan – perusahaan yang tidak mempunyai sistem pengelolaan dan pengolahan limbah secara terpadu.
Tambah Dedy, hal ini diperlukan untuk menghindari dampak dugaan pencemaran lingkungan lebih serius akibat aktivitas perusahaan di wilayah Kota Medan yang dekat dengan kawasan perumahan penduduk.
Wakil rakyat ini juga menuturkan bahwa peran Dinas Lingkungan Hidup harus bertanggung jawab atas hal – hal tersebut.
“Apabila ditemukan pencemaran lingkungan dan membahayakan ekosistem, itu merupakan kesalahan akibat tidak bertanggung jawab dan lemahnya pengawasan DLH” tegasnya, Selasa (21/06/2022).












