Medan, kedannews.co.id — Berdasarkan laporan berbagai media, Anggota DPRD Kota Medan Dame Duma Sari Hutagalung mengingatkan warga Kecamatan Medan Helvetia agar melengkapi dokumen administrasi kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dan Kartu Keluarga (KK), jika ingin memanfaatkan program Kesehatan Gratis atau Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB).
Hal ini disampaikan Dame Duma saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No. 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, di Lapangan Jalan Persatuan, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, pada Sabtu (19/07/2025). Kegiatan tersebut dihadiri sekitar 800 orang peserta.
Bendahara Fraksi Gerindra DPRD Medan itu menegaskan bahwa meskipun program Universal Health Coverage (UHC) sudah berjalan di Kota Medan, warga tetap wajib memiliki KTP atau KK yang sah untuk dapat menikmati fasilitas kesehatan.
“Untuk itu, khusus warga Kota Medan boleh menggunakan UHC meskipun kartu BPJS Kesehatannya menunggak atau bahkan tidak memiliki kartu BPJS, asalkan memiliki E-KTP atau KK yang memiliki barcode,” ujar Dame Duma di hadapan peserta.
Perwakilan Dinas Tekankan Pentingnya Data Kependudukan
Dalam kegiatan tersebut, Linda Silalahi dari Dinas Sosial Kota Medan juga mengimbau masyarakat agar tidak mengabaikan kelengkapan administrasi kependudukan.
“Warga harus memastikan dokumen kependudukan lengkap agar tidak terkendala ketika mengurus pelayanan kesehatan atau bantuan sosial dari pemerintah,” katanya.
Sementara itu, dr. Hera J. Sinaga dari Dinas Kesehatan Kota Medan menjelaskan bahwa jika dalam satu keluarga ada yang terdaftar di BPJS Kesehatan, maka secara otomatis status kepesertaan akan terhubung, termasuk catatan iuran.
“Iuran BPJS Kesehatan mandiri tidak dihapus. Jika nantinya ingin melanjutkan kepesertaan, tunggakannya tetap harus dibayarkan,” jelasnya.
Camat Helvetia Dorong Disiplin Warga Bayar Kewajiban
Camat Medan Helvetia Junedi Lumban Gaol dalam kesempatan itu menyampaikan apresiasi atas kegiatan sosialisasi yang digagas oleh Dame Duma Sari Hutagalung.
“Kami berterima kasih kepada Ibu Dame Duma yang telah melaksanakan sosialisasi Perda Kesehatan ini,” ujarnya.
Junedi juga mengingatkan warga agar tidak hanya menuntut hak, tetapi juga memenuhi kewajiban, seperti membayar iuran sampah dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Jangan hanya menuntut hak, tapi tidak mau membayar kewajiban,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pihak kecamatan telah menerapkan pelayanan administrasi kependudukan cepat bekerja sama dengan Disdukcapil Kota Medan.
“Setiap hari Senin dan Selasa kami memfasilitasi pelayanan Disdukcapil kepada masyarakat, dan berkas administrasi kependudukan bisa selesai dalam dua jam,” jelas Junedi.
Legislator Gerindra Ingatkan Warga Gunakan Jalur Aspirasi
Dame Duma yang merupakan legislator Daerah Pemilihan (Dapil) I Kota Medan kembali menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk aktif melaporkan bila ada kendala saat memanfaatkan layanan UHC atau BPJS Kesehatan.
“Jika ada permasalahan atau hambatan yang dialami warga saat berobat di rumah sakit atau puskesmas, silakan menghubungi saya langsung atau datang ke Rumah Aspirasi di Jalan Beringin II No. 77, Kelurahan Helvetia. Kita akan cari solusinya dan menegur pihak rumah sakit bila perlu,” ungkapnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih melek informasi dan tidak mudah terpengaruh isu yang dapat menyesatkan terkait pelayanan BPJS Kesehatan.
Penutup Kegiatan dan Kehadiran Pejabat Terkait
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir perwakilan sejumlah instansi di antaranya Agustina dari SDABMBK, Syarifah Junidar dari Disdukcapil, serta Athiah R. Siregar, Lurah Helvetia Timur.
Sebagai bentuk apresiasi, Dame Duma menutup kegiatan sosialisasi dengan pembagian suvenir, nasi kotak, dan kue, dilanjutkan dengan sesi foto bersama peserta.