Medan, kedannews.co.id β Berdasarkan laporan berbagai media, Anggota DPRD Kota Medan Dame Duma Sari Hutagalung mengingatkan warga Kecamatan Medan Helvetia agar melengkapi dokumen administrasi kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dan Kartu Keluarga (KK), jika ingin memanfaatkan program Kesehatan Gratis atau Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB).
Hal ini disampaikan Dame Duma saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No. 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, di Lapangan Jalan Persatuan, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, pada Sabtu (19/07/2025). Kegiatan tersebut dihadiri sekitar 800 orang peserta.
Bendahara Fraksi Gerindra DPRD Medan itu menegaskan bahwa meskipun program Universal Health Coverage (UHC) sudah berjalan di Kota Medan, warga tetap wajib memiliki KTP atau KK yang sah untuk dapat menikmati fasilitas kesehatan.
βUntuk itu, khusus warga Kota Medan boleh menggunakan UHC meskipun kartu BPJS Kesehatannya menunggak atau bahkan tidak memiliki kartu BPJS, asalkan memiliki E-KTP atau KK yang memiliki barcode,β ujar Dame Duma di hadapan peserta.












