Labuhanbatu, kedannews.com – Pusat Studi Kolektif Indonesia menyurati Kasatpol PP untuk melakukan tindak lanjut atas Brother Station Club karena diduga jadi tempat peredaran narkoba, tidak mengantongi izin dan mengganggu ketertiban/kamtibmas masyarakat Labuhanbatu, Kamis (8/9/2022).
Selaku bidang hukum Pusat Studi Kolektif Indonesia Tommy Silalahi menuturkan, bahwa Brother Station Club diduga merupakan Hans Station Club yang berganti nama.
“Pada Januari 2022 yang lalu, Hans Station Club digerebek oleh pihak kepolisian, dan setelah di tes urine, 7 Pengunjung positif mengandung zat metamfetamin (positif narkoba). Kita juga menduga perubahan nama dari Hans Station Club menjadi Brother Station Club tidak serta merta meniadakan aktivitas yang sama di tempat hiburan malam tersebut,” tuturnya.
Selain itu, ia juga menyoroti perubahan atas Izin Mendirikan Bangunan atas Brother Station Club tersebut.
“Perubahan nama harus pula merubah seluruh administrasi yang ada, dugaan kita bahwa Brother Station Club belum mengantongi izin mendirikan bangunan, ini penting untuk retribusi daerah, jangan kita buka usaha, tapi tidak punya kontribusi ke daerah,” tambahnya.












