Hal yang sama juga disampaikan oleh Presiden Eksekutif Jaringan Aktivis Mahasiswa (JAM), Amos Sihombing bahwa penentuan izin yang dilakukan oleh pengusaha menentukan juga tarif pajak dan retribusi daerah.
“Ya kalau izin ini kan tujuan nya selain untuk syarat administrasi dan operasional pihak pengusaha, juga sebagai penentuan nilai pajak nya kepada daerah, kalau buka usaha, jenisnya harus jelas, pajak nya juga harus jelas, kalau belum punya izin, ya tutup saja,” sebutnya.
Sebelumnya Hans Club Station ini berlokasi di jalan juang 45, Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, sudah dicabut izinnya oleh dinas perizinan Labuhanbatu lantaran telah melanggar ketentuan dalam peraturan perizinan.
Saat dikonfirmasi Kasat Intelkam Polres Labuhanbatu, Sunarto menjelaskan, bahwa Brother Station Club tersebut tidak ada izin keramaian dari Polres Labuhanbatu, Kamis (08/09/2022).
“Terkait Izin keramaian, kami tidak ada beri izin keramaian terhadap Brother Station Club tersebut,” jelasnya.












