ROKAN HULU, kedannews.co.id – Aktivitas galian C di Desa Ngaso, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, menjadi sorotan warga. Kegiatan penambangan tersebut diduga berlangsung tanpa izin dan disebut-sebut melibatkan oknum anggota DPRD Rokan Hulu.
Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah lahan mengalami kerusakan cukup parah akibat aktivitas penggalian. Bekas galian membentuk cekungan besar yang terisi air hujan hingga menyerupai “danau buatan”. Kondisi ini dinilai berpotensi membahayakan masyarakat sekitar, terutama jika tidak dilakukan penanganan atau reklamasi.
Sejumlah warga mengaku tidak pernah menerima sosialisasi maupun dimintai persetujuan terkait aktivitas penambangan tersebut. Hal ini memunculkan dugaan bahwa kegiatan galian C tersebut tidak melalui prosedur yang semestinya.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan hingga saat ini belum terlihat adanya langkah penertiban dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.
“Tak ada teguran atau tindakan penertiban dari pemerintah Rokan Hulu maupun aparat penegak hukum. Makanya warga menduga ada keterlibatan oknum DPRD sehingga aktivitas itu seolah dibiarkan,” ujar warga tersebut.
Selain itu, Kepala Desa Ngaso, Andes Siata, juga belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas galian C di wilayahnya. Hingga dikonfirmasi wartawan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban.
Sejumlah warga menilai sikap bungkam pemerintah desa menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Ada yang menduga pemerintah desa enggan berkomentar karena adanya tekanan pihak tertentu, sementara dugaan lain menyebut kemungkinan adanya kerja sama dengan pihak pengelola tambang. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut.
Secara hukum, aktivitas pertambangan di Indonesia wajib memiliki izin resmi dari pemerintah. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, aspek perlindungan lingkungan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki izin lingkungan serta dokumen AMDAL atau UKL-UPL. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Warga berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas galian C tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran perizinan maupun dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas galian C di Desa Ngaso, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu dilaporkan masih berlangsung. Masyarakat berharap ada langkah tegas dari pihak berwenang guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas serta memastikan setiap aktivitas usaha berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Desa Ngaso, Andes Siata, belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang disampaikan wartawan terkait aktivitas galian C di wilayahnya tersebut, Kamis (5/2/2026).












