Jakarta, kedannews.co.id – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.
Regulasi tersebut menjadi pedoman teknis bagi berbagai platform digital dalam menjalankan kewajiban melindungi anak-anak saat menggunakan layanan internet dan media sosial.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan penerbitan peraturan ini merupakan langkah nyata pemerintah untuk memperkuat perlindungan anak dari berbagai risiko yang muncul di ruang digital.
Menurutnya, melalui aturan ini pemerintah akan membatasi akses akun anak berusia di bawah 16 tahun pada sejumlah platform digital yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi.
“Hari ini kami menerbitkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari PP TUNAS. Melalui regulasi ini, akses akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi akan ditunda, termasuk pada media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya di Jakarta, Jumat (6/3/2026).












