Ia menjelaskan, anak-anak saat ini menghadapi berbagai ancaman serius di internet, mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber (cyberbullying), hingga penipuan daring.
Karena itu, pemerintah berupaya menghadirkan regulasi yang dapat membantu orang tua dalam melindungi anak-anak saat beraktivitas di dunia digital.
“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata di internet. Negara hadir agar orang tua tidak menghadapi tantangan ini sendirian di tengah kuatnya pengaruh algoritma digital,” katanya.
Dalam aturan tersebut juga dijelaskan tahapan implementasi kebijakan perlindungan anak di platform digital. Tahap awal penerapan kebijakan dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026.
Pada tahap tersebut, platform digital akan mulai melakukan penonaktifan atau pembatasan akun yang dimiliki oleh pengguna berusia di bawah 16 tahun pada layanan yang tergolong berisiko tinggi.
Beberapa platform yang masuk dalam kategori tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, hingga Roblox.
Meutya mengakui bahwa penerapan kebijakan ini memerlukan penyesuaian dari berbagai pihak, baik penyedia platform digital maupun masyarakat.












