Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita UtamaNasional

Komdigi Batasi Akses Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Akan Dibatasi

×

Komdigi Batasi Akses Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Akan Dibatasi

Sebarkan artikel ini

Dalam aturan tersebut juga dijelaskan tahapan implementasi kebijakan perlindungan anak di platform digital. Tahap awal penerapan kebijakan dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026.

Menkomdigi Meutya Hafid menandatangani Peraturan Menkomdigi No. 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (06/03/2026). (kedannews.co.id/Dok. Komdigi)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Ia menjelaskan, anak-anak saat ini menghadapi berbagai ancaman serius di internet, mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber (cyberbullying), hingga penipuan daring.

Karena itu, pemerintah berupaya menghadirkan regulasi yang dapat membantu orang tua dalam melindungi anak-anak saat beraktivitas di dunia digital.

MEMPROSES ADSENSE...

“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata di internet. Negara hadir agar orang tua tidak menghadapi tantangan ini sendirian di tengah kuatnya pengaruh algoritma digital,” katanya.

Dalam aturan tersebut juga dijelaskan tahapan implementasi kebijakan perlindungan anak di platform digital. Tahap awal penerapan kebijakan dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026.

Pada tahap tersebut, platform digital akan mulai melakukan penonaktifan atau pembatasan akun yang dimiliki oleh pengguna berusia di bawah 16 tahun pada layanan yang tergolong berisiko tinggi.

Beberapa platform yang masuk dalam kategori tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, hingga Roblox.

Meutya mengakui bahwa penerapan kebijakan ini memerlukan penyesuaian dari berbagai pihak, baik penyedia platform digital maupun masyarakat.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan