Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita UtamaNasional

Komdigi Batasi Akses Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Akan Dibatasi

×

Komdigi Batasi Akses Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Akan Dibatasi

Sebarkan artikel ini

Dalam aturan tersebut juga dijelaskan tahapan implementasi kebijakan perlindungan anak di platform digital. Tahap awal penerapan kebijakan dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026.

Menkomdigi Meutya Hafid menandatangani Peraturan Menkomdigi No. 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (06/03/2026). (kedannews.co.id/Dok. Komdigi)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Namun menurutnya, langkah tersebut penting dilakukan untuk memastikan anak-anak Indonesia dapat tumbuh dan berkembang dengan aman di tengah pesatnya perkembangan teknologi.

Ia juga menilai kebijakan ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam melindungi generasi muda di era digital.

MEMPROSES ADSENSE...

“Indonesia menjadi salah satu negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam perlindungan anak di ruang digital. Ini merupakan upaya untuk memastikan masa depan anak-anak tumbuh sehat di tengah kemajuan teknologi,” ujarnya.

Melalui regulasi ini, pemerintah berharap ruang digital di Indonesia dapat menjadi lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi generasi muda.

Selain itu, transformasi digital diharapkan dapat berjalan seiring dengan upaya perlindungan terhadap anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan