TULUNGAGUNG, kedannews.co.id β Polemik mutasi jabatan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung kembali mencuat. Mutasi Muhadi dari jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) ke posisi Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (Kabid PAUD) menimbulkan pertanyaan publik terkait kesesuaian prinsip meritokrasi dalam penataan jabatan.
Perubahan jabatan tersebut memicu keberatan administratif yang diajukan Muhadi kepada Bupati Tulungagung. Keberatan itu dinilai berkaitan dengan dugaan pelanggaran prinsip dasar mutasi ASN, khususnya kesesuaian kompetensi, pola karier, serta kebutuhan organisasi.
Pada Kamis, 15 Januari 2026, sekitar pukul 08.30 WIB, persoalan ini mendapat sorotan dari kalangan praktisi hukum. Di Kantor Lawyer H.W & Partners, Kepatihan, Tulungagung, praktisi hukum H. Hery Widodo, S.H., M.H., C.L.A., C.C.D., menyampaikan pandangannya terkait langkah hukum yang ditempuh Muhadi.
βDari kacamata hukum, langkah Muhadi mengajukan keberatan sudah sangat-sangat benar,β tegas Hery Widodo.
Ia menjelaskan bahwa mutasi ASN seharusnya berlandaskan prinsip penempatan pegawai pada posisi yang tepat. βMutasi tersebut diduga melanggar prinsip mutasi jabatan ASN, intinya yaitu penempatan pegawai pada posisi yang tepat sesuai kompetensi, kebutuhan organisasi, dan pola karier, atau dikenal dengan prinsip the right man on the right job,β ujarnya.
Menurut Hery, tujuan mutasi ASN bukan sekadar rotasi jabatan, melainkan untuk pemerataan sumber daya manusia, pengembangan karier, dan peningkatan kinerja birokrasi. Prinsip transparansi dan meritokrasi juga harus dijaga agar tidak menimbulkan diskriminasi maupun unsur subjektivitas. βMutasi harus mengedepankan kesesuaian kompetensi dengan jabatan dan menghindari konflik kepentingan,β pungkasnya.
Pandangan serupa disampaikan praktisi hukum lainnya, Fayakun, S.H., M.H. Ia menilai keberatan administratif yang diajukan Muhadi kepada Bupati Tulungagung telah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Fayakun menyebut, keberatan tersebut telah disampaikan beberapa hari sebelumnya, namun hingga kini belum mendapat tanggapan resmi.
βJika Bupati tidak menyelesaikan keberatan Muhadi dalam jangka waktu 10 hari, maka secara hukum keberatan tersebut dianggap dikabulkan,β tegas Fayakun.
Untuk menjaga keberimbangan informasi, pihak media telah berupaya meminta klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung. Konfirmasi disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada Sekretaris Dinas Pendidikan, Deni Susanti, A.P., M.M., terkait inti keberatan Muhadi, sikap resmi Disdik atas surat keberatan tersebut, serta status kepegawaian Muhadi secara de facto dan de jure.
Hingga berita ini disusun, pesan konfirmasi tersebut belum mendapatkan balasan. Tidak adanya respons resmi dari pihak Disdik menambah ruang spekulasi publik terkait penyelesaian polemik mutasi jabatan tersebut. Apabila tidak segera ditindaklanjuti, sengketa ini berpotensi berlanjut ke ranah Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai upaya hukum lanjutan.












