TULUNGAGUNG, kedannews.co.id – Dugaan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN) mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Seorang pejabat di Dinas Pendidikan, Muhadi, disebut tidak melaksanakan kewajiban masuk kerja setelah dimutasi dari jabatan kepala sekolah menjadi Kepala Bidang PAUD dan Pendidikan Masyarakat.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, ketidakhadiran Muhadi tercatat sejak 5 Januari 2026. Hingga pertengahan Januari, aktivitas perkantoran di lingkungan Dinas Pendidikan tetap berjalan, namun posisi yang seharusnya ditempati pejabat tersebut disebut belum diisi secara efektif karena yang bersangkutan tidak terlihat menjalankan tugas.
Situasi ini mendorong upaya konfirmasi kepada pihak pengawas internal pemerintah daerah. Pada Rabu, 14 Januari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, wartawan media mencoba meminta penjelasan terkait hasil pemeriksaan dugaan indisipliner tersebut kepada Inspektur Inspektorat Kabupaten Tulungagung, Esty Purwanti, S.H., M.H., melalui pesan WhatsApp.
Dalam pesan tersebut, wartawan mengajukan dua pertanyaan utama, yakni mengenai sanksi terberat yang dapat dijatuhkan kepada pejabat yang tidak melaksanakan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di tingkat kabupaten, serta kemungkinan penegasan sanksi disiplin tingkat berat terhadap Muhadi.
Pesan konfirmasi yang dikirimkan tercatat telah diterima, ditandai dengan centang dua pada aplikasi percakapan. Namun hingga berita ini disusun, belum terdapat jawaban atau penjelasan resmi dari pihak Inspektorat terkait dua pertanyaan tersebut.
Sementara itu, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ketidakhadiran ASN tanpa alasan sah memiliki konsekuensi hukum dan administratif yang tegas. Dalam aturan tersebut disebutkan, PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun dapat dikenai sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Kondisi ini menempatkan dugaan indisipliner Muhadi dalam kategori yang berpotensi berujung pada sanksi berat apabila terbukti secara administratif dan hukum. Proses pemeriksaan oleh Inspektorat menjadi krusial untuk memastikan kepastian hukum, sekaligus menegakkan disiplin ASN sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan maupun langkah lanjutan yang akan diambil pemerintah daerah. Publik menanti sikap tegas dan transparan dari pihak berwenang untuk memastikan bahwa kebijakan mutasi dan disiplin pegawai dijalankan secara konsisten serta berkeadilan.












