TULUNGAGUNG, kedannews.co.id โ Polemik mutasi jabatan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung kembali mencuat. Mutasi Muhadi dari jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) ke posisi Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (Kabid PAUD) menimbulkan pertanyaan publik terkait kesesuaian prinsip meritokrasi dalam penataan jabatan.
Perubahan jabatan tersebut memicu keberatan administratif yang diajukan Muhadi kepada Bupati Tulungagung. Keberatan itu dinilai berkaitan dengan dugaan pelanggaran prinsip dasar mutasi ASN, khususnya kesesuaian kompetensi, pola karier, serta kebutuhan organisasi.
Pada Kamis, 15 Januari 2026, sekitar pukul 08.30 WIB, persoalan ini mendapat sorotan dari kalangan praktisi hukum. Di Kantor Lawyer H.W & Partners, Kepatihan, Tulungagung, praktisi hukum H. Hery Widodo, S.H., M.H., C.L.A., C.C.D., menyampaikan pandangannya terkait langkah hukum yang ditempuh Muhadi.
โDari kacamata hukum, langkah Muhadi mengajukan keberatan sudah sangat-sangat benar,โ tegas Hery Widodo.
Ia menjelaskan bahwa mutasi ASN seharusnya berlandaskan prinsip penempatan pegawai pada posisi yang tepat. โMutasi tersebut diduga melanggar prinsip mutasi jabatan ASN, intinya yaitu penempatan pegawai pada posisi yang tepat sesuai kompetensi, kebutuhan organisasi, dan pola karier, atau dikenal dengan prinsip the right man on the right job,โ ujarnya.












