Menurut Hery, tujuan mutasi ASN bukan sekadar rotasi jabatan, melainkan untuk pemerataan sumber daya manusia, pengembangan karier, dan peningkatan kinerja birokrasi. Prinsip transparansi dan meritokrasi juga harus dijaga agar tidak menimbulkan diskriminasi maupun unsur subjektivitas. βMutasi harus mengedepankan kesesuaian kompetensi dengan jabatan dan menghindari konflik kepentingan,β pungkasnya.
Pandangan serupa disampaikan praktisi hukum lainnya, Fayakun, S.H., M.H. Ia menilai keberatan administratif yang diajukan Muhadi kepada Bupati Tulungagung telah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Fayakun menyebut, keberatan tersebut telah disampaikan beberapa hari sebelumnya, namun hingga kini belum mendapat tanggapan resmi.
βJika Bupati tidak menyelesaikan keberatan Muhadi dalam jangka waktu 10 hari, maka secara hukum keberatan tersebut dianggap dikabulkan,β tegas Fayakun.
Untuk menjaga keberimbangan informasi, pihak media telah berupaya meminta klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung. Konfirmasi disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada Sekretaris Dinas Pendidikan, Deni Susanti, A.P., M.M., terkait inti keberatan Muhadi, sikap resmi Disdik atas surat keberatan tersebut, serta status kepegawaian Muhadi secara de facto dan de jure.












