MEDAN, kedannews.com – Apa yang dilakukan pemuda yang satu ini sangat tidak sesuai dengan nama yang disandangnya. Ya, Al Amin (22), warga Buluh Duri, Desa Bekiun, Kec.Kuala, Kab.Langkat, nama yang secara harfiah berarti jujur, ternyata sangat bertolak belakang dengan perbuatannya. Al Amin tergiur dengan harta warisan neneknya, almarhumah Samin Br Tarigan, sehingga dia gelap mata untuk menjual beberapa bidang tanah tanpa seijin para ahli waris lainnya.

Sehingga Al Amin dilaporkan oleh pamannya sendiri, Martin Lutter Tarigan (56), warga Dusun III, Jln.Pancasila, Desa Batang Kuis Pekan, Kec.Batang Kuis, Kab.Deliserdang, ke Polda Sumut, Kamis (12/08/2021) dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1295/VIII/2021/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA yang ditandatangani Ka.SPKT AKBP Drs.Benma Sembiring.

Informasi yang diterima…… dari Penasihat Hukum pelapor, Anto Ginting, SH, dari Kantor Hukum BGGINTING & REKAN, memaparkan bahwa pelaporan ini dilakukan karena terlapor, Al Amin, sudah bersikap melampaui batas ingin menguasai seluruh harta warisan dari neneknya dengan cara memalsukan Surat Hibah Tanah ahli waris lainnya.
“Sebenarnya terlapor Al Amin sudah memiliki warisan jatah untuk orang tua laki-laki yang notabene anak kandung dari neneknya. Sementara, anak kandung almarhumah Samin Br Tarigan berjumlah 4 orang, yakni Marta Tarigan, Martin Tatigan (pelapor), Nelson Ginting, Nelson Ginting, Riduan Ginting. Jadi terlapor ini, Al Amin, anak dari Riduan Ginting. Tapi dia pulak yang ingin menguasai semua tanah warisan dengan cara melakukan pemalsuan data outentik. Jadi, Al Amin kita laporkan dalam kasus Penggelapan Harta Warisan, pemalsuan surat hibah tanah. Artinya, terlapor sudah menjual harta warisan tanpa sepengetahuan keluarga,” ujar pengacara yang lebih dikenal dengan nama Bg Ginting ini, Jum’at (20/08/2021).

Upaya konfirmasi wartawan belum berhasil, melalui whatsapp hingga berita ini dirilis, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi SIK, SH belum menjawab.