Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Politik

Diduga Menjual Harta Warisan Nenek Tanpa Ijin Keluarga, Pria Ini Dilaporkan Ke-Poldasu

×

Diduga Menjual Harta Warisan Nenek Tanpa Ijin Keluarga, Pria Ini Dilaporkan Ke-Poldasu

Sebarkan artikel ini
Al Amin ginting

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

MEDAN, kedannews.com – Apa yang dilakukan pemuda yang satu ini sangat tidak sesuai dengan nama yang disandangnya. Ya, Al Amin (22), warga Buluh Duri, Desa Bekiun, Kec.Kuala, Kab.Langkat, nama yang secara harfiah berarti jujur, ternyata sangat bertolak belakang dengan perbuatannya. Al Amin tergiur dengan harta warisan neneknya, almarhumah Samin Br Tarigan, sehingga dia gelap mata untuk menjual beberapa bidang tanah tanpa seijin para ahli waris lainnya.

Sehingga Al Amin dilaporkan oleh pamannya sendiri, Martin Lutter Tarigan (56), warga Dusun III, Jln.Pancasila, Desa Batang Kuis Pekan, Kec.Batang Kuis, Kab.Deliserdang, ke Polda Sumut, Kamis (12/08/2021) dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1295/VIII/2021/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA yang ditandatangani Ka.SPKT AKBP Drs.Benma Sembiring.

MEMPROSES ADSENSE...

Informasi yang diterima…… dari Penasihat Hukum pelapor, Anto Ginting, SH, dari Kantor Hukum BGGINTING & REKAN, memaparkan bahwa pelaporan ini dilakukan karena terlapor, Al Amin, sudah bersikap melampaui batas ingin menguasai seluruh harta warisan dari neneknya dengan cara memalsukan Surat Hibah Tanah ahli waris lainnya.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *