MEDAN, kedannews.com – Apa yang dilakukan pemuda yang satu ini sangat tidak sesuai dengan nama yang disandangnya. Ya, Al Amin (22), warga Buluh Duri, Desa Bekiun, Kec.Kuala, Kab.Langkat, nama yang secara harfiah berarti jujur, ternyata sangat bertolak belakang dengan perbuatannya. Al Amin tergiur dengan harta warisan neneknya, almarhumah Samin Br Tarigan, sehingga dia gelap mata untuk menjual beberapa bidang tanah tanpa seijin para ahli waris lainnya.

Sehingga Al Amin dilaporkan oleh pamannya sendiri, Martin Lutter Tarigan (56), warga Dusun III, Jln.Pancasila, Desa Batang Kuis Pekan, Kec.Batang Kuis, Kab.Deliserdang, ke Polda Sumut, Kamis (12/08/2021) dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1295/VIII/2021/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA yang ditandatangani Ka.SPKT AKBP Drs.Benma Sembiring.

Informasi yang diterimaβ¦β¦ dari Penasihat Hukum pelapor, Anto Ginting, SH, dari Kantor Hukum BGGINTING & REKAN, memaparkan bahwa pelaporan ini dilakukan karena terlapor, Al Amin, sudah bersikap melampaui batas ingin menguasai seluruh harta warisan dari neneknya dengan cara memalsukan Surat Hibah Tanah ahli waris lainnya.












