Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Politik

Diduga Menjual Harta Warisan Nenek Tanpa Ijin Keluarga, Pria Ini Dilaporkan Ke-Poldasu

×

Diduga Menjual Harta Warisan Nenek Tanpa Ijin Keluarga, Pria Ini Dilaporkan Ke-Poldasu

Sebarkan artikel ini
Al Amin ginting

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

“Sebenarnya terlapor Al Amin sudah memiliki warisan jatah untuk orang tua laki-laki yang notabene anak kandung dari neneknya. Sementara, anak kandung almarhumah Samin Br Tarigan berjumlah 4 orang, yakni Marta Tarigan, Martin Tatigan (pelapor), Nelson Ginting, Nelson Ginting, Riduan Ginting. Jadi terlapor ini, Al Amin, anak dari Riduan Ginting. Tapi dia pulak yang ingin menguasai semua tanah warisan dengan cara melakukan pemalsuan data outentik. Jadi, Al Amin kita laporkan dalam kasus Penggelapan Harta Warisan, pemalsuan surat hibah tanah. Artinya, terlapor sudah menjual harta warisan tanpa sepengetahuan keluarga,” ujar pengacara yang lebih dikenal dengan nama Bg Ginting ini, Jum’at (20/08/2021).

Upaya konfirmasi wartawan belum berhasil, melalui whatsapp hingga berita ini dirilis, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi SIK, SH belum menjawab.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *