“Sebenarnya terlapor Al Amin sudah memiliki warisan jatah untuk orang tua laki-laki yang notabene anak kandung dari neneknya. Sementara, anak kandung almarhumah Samin Br Tarigan berjumlah 4 orang, yakni Marta Tarigan, Martin Tatigan (pelapor), Nelson Ginting, Nelson Ginting, Riduan Ginting. Jadi terlapor ini, Al Amin, anak dari Riduan Ginting. Tapi dia pulak yang ingin menguasai semua tanah warisan dengan cara melakukan pemalsuan data outentik. Jadi, Al Amin kita laporkan dalam kasus Penggelapan Harta Warisan, pemalsuan surat hibah tanah. Artinya, terlapor sudah menjual harta warisan tanpa sepengetahuan keluarga,” ujar pengacara yang lebih dikenal dengan nama Bg Ginting ini, Jum’at (20/08/2021).

Upaya konfirmasi wartawan belum berhasil, melalui whatsapp hingga berita ini dirilis, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi SIK, SH belum menjawab.












