Banda Aceh, kedannews.co.id β Seorang ibu rumah tangga berinisial NUR (34), warga Kabupaten Aceh Besar, ditangkap aparat kepolisian setelah diduga menggelapkan satu unit mobil rental dan menukarkannya dengan narkotika jenis sabu.
Kasi Humas Polresta Banda Aceh, Iptu Erfan Gustiar, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kendaraan yang disewa pelaku telah ditukar dengan sabu seberat satu ons kepada seorang pria berinisial IR (40), warga Aceh Utara.
βDari keterangan pelaku, mobil tersebut sudah ditukar dengan sabu seberat satu ons. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan kendaraan tersebut,β ujar Erfan, Selasa (3/3/2026).
Kasus ini bermula pada September 2025, ketika NUR menyewa mobil milik Ziyauzzaki (34), warga Aceh Besar, dengan alasan hendak bepergian ke Lhokseumawe selama lima hari. Namun, setelah masa sewa berakhir, mobil tersebut tidak kunjung dikembalikan.
Merasa dirugikan, pemilik kendaraan kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Unit VI Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan di kawasan Desa Lambhuk, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh. Saat ini, NUR masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Banda Aceh.
Polisi juga masih memburu IR yang diduga menerima mobil tersebut sebagai barter narkoba. Selain itu, aparat terus melakukan upaya pencarian terhadap kendaraan milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 486 KUHP tentang penadahan dan telah ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh. Polisi memastikan proses hukum akan terus berjalan sembari mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.












