MEDAN, kedannews.co.id â Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I menerima audiensi dari Asosiasi Ahli Hukum Pencucian Uang yang diwakili Ketua Umum Dr. Ariman Sitompul dan Sekretaris Jenderal Rion Arios, pada Senin (2/3/2026).
Pertemuan yang berlangsung di kantor KPPU Kanwil I tersebut diterima langsung Kepala Kanwil I, Ridho Pamungkas. Agenda utama audiensi membahas potensi irisan antara rezim hukum persaingan usaha dan rezim tindak pidana pencucian uang (TPPU), khususnya dalam konteks perkara persekongkolan tender.
Dalam diskusi tersebut, kedua pihak mengulas kerangka hukum yang berlaku. Persekongkolan tender sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 pada prinsipnya merupakan pelanggaran administratif yang bertujuan menjaga struktur pasar dan memulihkan iklim persaingan usaha.
Sementara itu, rezim TPPU berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 berorientasi pada penelusuran, pembekuan, dan perampasan hasil tindak pidana.
Ridho Pamungkas menegaskan, kewenangan KPPU terbatas pada penegakan hukum persaingan usaha. âKPPU menegakkan hukum persaingan untuk menjaga struktur pasar tetap sehat. Apabila dalam suatu perkara terdapat indikasi tindak pidana lain di luar kewenangan KPPU, tentu hal tersebut menjadi domain aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan,â ujarnya.












