Ia menambahkan, ruang koordinasi yang dibangun tidak dimaksudkan untuk memperluas kewenangan institusi. āRuang koordinasi yang kami bangun adalah pada pertukaran informasi dan penguatan pemahaman tipologi, bukan pada perluasan kewenangan masing-masing institusi,ā kata Ridho.
Dalam pembahasan lebih lanjut, kedua pihak mendiskusikan kemungkinan skenario di mana persekongkolan tender dapat beririsan dengan tindak pidana lain, seperti suap atau korupsi yang berpotensi menjadi tindak pidana asal (predicate crime) dalam kerangka TPPU. Namun, ditegaskan bahwa aspek persaingan usaha dan aspek pidana memiliki objek hukum berbeda dan dapat berjalan secara paralel tanpa saling tumpang tindih.
Selain itu, audiensi juga menyoroti pentingnya pemahaman bersama mengenai konsep beneficial ownership, potensi pengalihan aset, serta pola-pola transaksi yang dapat menjadi indikator awal adanya tindak pidana lain yang menyertai perkara persaingan usaha. Meski demikian, KPPU tidak memiliki kewenangan penyidikan pidana maupun penelusuran aset dalam kerangka TPPU.
Perwakilan Asosiasi Ahli Hukum Pencucian Uang menyampaikan bahwa diskusi akademik dan profesional semacam ini penting untuk memperkaya perspektif lintas rezim hukum, sekaligus mendorong sinergi antarlembaga sesuai batas kewenangan yang diatur undang-undang.












