ROKAN HULU, kedannews.co.id â Pengadilan Agama (PA) Pasir Pengaraian menyatakan sejumlah objek lahan dalam perkara permohonan eksekusi harta warisan tidak dapat dilaksanakan eksekusi atau berstatus non-eksekutorial dalam sidang aanmaning yang digelar pada Senin (2/3/2026).
Sidang tersebut berkaitan dengan permohonan eksekusi atas harta tidak bergerak berupa lahan yang diajukan oleh pemohon Ernawati. Dalam perkara ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rokan Darussalam bertindak sebagai kuasa hukum termohon berinisial R dan T.
Kuasa hukum termohon, Indra Ramos, S.H.I, yang hadir didampingi Putri Diana Dasopang, S.H, menyatakan pihaknya tetap menghormati putusan pengadilan, baik di tingkat pertama maupun pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Agama.
âPada prinsipnya kami menghormati putusan majelis hakim terkait perkara harta warisan ini. Namun dalam tahap aanmaning, perlu dicermati kepastian hak dan status hukum objek yang dimohonkan untuk dieksekusi,â ujar Indra Ramos kepada wartawan usai persidangan.
Ia menjelaskan, dalam proses pelaksanaan eksekusi ditemukan sejumlah persoalan administratif dan status hukum terhadap objek yang dimohonkan. Salah satu lahan diketahui telah menjadi agunan di salah satu bank di wilayah Rokan Hulu. Sementara dua bidang lahan lainnya disebut belum memiliki dokumen kepemilikan yang lengkap.












