Medan, Kedannews.com β Direktur Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI Pusat Radjab Ritonga menegaskan, wartawan yang melanggar KE (Kode Etik) berat, bisa ditindak tegas dengan mencabut kartu ukw (uji kompetensi wartawan)-nya, karena tidak hanya merusak profesi kewartawanan, tapi juga lembaga PWI (Persatuan Wartawan Indonesia).
βMelanggar kode etik berat, kartu ukw-nya dicabut, meski dia memegang kartu ukw utama. Sebagai wartawan tidak etis melanggar kode etik. Ini pesan moral, harus jaga etika dan perilaku wartawan, saat melakukan tugas jurnalistik,β ujar Radjab Ritonga ketika menutup UKW angkatan 41 dan 42 yang diselenggarakan SPS Sumut dan PWI Sumut di Hotel Le Polonia, Jalan Sudirman Medan, Sabtu (30/7/2022).
Dia menyebutkan, wartawan yang sudah kompeten merupakan titik 0 untuk tidak melakukan pelanggaran kode etik. Jadi, harus patuh terhadap kode etik jurnalistik, memahami undang-undang perlindungan anak, informasi publik dan lain-lain terkait aturan yang mengikat tugas kejurnalistikan.
Masalahnya, kata Rajab, apakah banyak jumlah wartawan benar-benar sudah mematuhi kode etik atau belum, tidak diketahui, karena belum diuji, tapi faktanya masih banyak ditemukan masalah dilapangan. Karena itu, wartawan agar meng-upgrade diri untuk menjaga profesi dalam melakukan kegiatan sesuai kode etik, terlepas dari kondisi perusahaan masing-masing.
Diungkapkannya juga, hingga saat ini wartawan dinyatakan kompeten melalui lembaga uji PWI secara nasional sebanyak 15.503 orang. Jumlah ini masih sangat kecil di bandingkan dengan jumlah wartawan yang mencapai ratusan ribu. Jika ada kesempatan pelaksanaan ukw, agar dimanfaatkan. βBagi peserta ukw yang belum kompeten, masih ada 6 bulan kedepan untuk mengulang ikuti ukw lagi. Semua kita bisa kompeten, tapi berlatih, berlatih terus,β ujarnya.
Sebelumnya Komisi UKW PWI Pusat, Dedi Syahputra menyebutkan, peserta ukw angkatan 41 dan 42 yang terdaftar sebanyak 60 orang, tidak hadir 3 orang dan Dari 57 orang yang hadir ikuti uji kompetensi, hanya 9 peserta dinyatakan belum kompeten, selebihnya kompeten. Jumlah wartawan yang berkompeten secara nasional sebelumnya mencapai 15.457 orang. Jika ditambah 48 orang yang kompeten pada ukw angkatan 41 dan 42, maka jumlah wartawan kompeten hingga saat ini mencapai 15.503 orang.
Sementara Ketua PWI Sumut yang juga Ketua SPS Sumut, Farianda Putra Sinik kecewa,karena hasil ukw yang di laksanakan tidak sesuai dengan yang diharapkan, karena masih ada peserta dinyatakan belum kompeten.
“Terus terang, hasilnya mengecewakansaya berharap kompeten semua, karena sebelumnya para peserta sudah mengikuti pra ukw. Seharusnya, pra ukw itu modal menjadikan para peserta lebih pintar mengikuti ujian sesuangguhnya. Hasil hari ini, menjadi bahan evaluasi kami untuk melakukan lebih baik lagi kedepannya. Wartawan teruslah belajar,” pintanya.
Salah seorang peserta, Abyadi Siregar, mengucapkan terima kasih kepada SPS dan PWI yang telah melaksanakan pra ukw kepada para peserta. “Terus terang, pra ukw sangat membantu, kalau tidak pasti gelapan. Pra ukw sangat penting. Kedepan, ini harus di pertahankan,” harapnya.
Abyadi mengaku, agak sedikit was-was mengikuti ukw. “Kalau saya tidak kompeten, pasti ini viral. Tapi, alhamdulillah pra ukw sangat membantu, sehingga bisa semua mata uji yang diujikan,” katanya.(cutriri)












