Medan, Kedannews.com – Direktur Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI Pusat Radjab Ritonga menegaskan, wartawan yang melanggar KE (Kode Etik) berat, bisa ditindak tegas dengan mencabut kartu ukw (uji kompetensi wartawan)-nya, karena tidak hanya merusak profesi kewartawanan, tapi juga lembaga PWI (Persatuan Wartawan Indonesia).
“Melanggar kode etik berat, kartu ukw-nya dicabut, meski dia memegang kartu ukw utama. Sebagai wartawan tidak etis melanggar kode etik. Ini pesan moral, harus jaga etika dan perilaku wartawan, saat melakukan tugas jurnalistik,” ujar Radjab Ritonga ketika menutup UKW angkatan 41 dan 42 yang diselenggarakan SPS Sumut dan PWI Sumut di Hotel Le Polonia, Jalan Sudirman Medan, Sabtu (30/7/2022).
Dia menyebutkan, wartawan yang sudah kompeten merupakan titik 0 untuk tidak melakukan pelanggaran kode etik. Jadi, harus patuh terhadap kode etik jurnalistik, memahami undang-undang perlindungan anak, informasi publik dan lain-lain terkait aturan yang mengikat tugas kejurnalistikan.
Masalahnya, kata Rajab, apakah banyak jumlah wartawan benar-benar sudah mematuhi kode etik atau belum, tidak diketahui, karena belum diuji, tapi faktanya masih banyak ditemukan masalah dilapangan. Karena itu, wartawan agar meng-upgrade diri untuk menjaga profesi dalam melakukan kegiatan sesuai kode etik, terlepas dari kondisi perusahaan masing-masing.












