Pangkalan Brandan, kedannews.com – Personel Polsek Pangkalan Brandan berhasil meringkus pelaku yang diduga pengedar narkoba jenis ganja, di Lingkungan I Gg Toba, Kelurahan Sei Bilah Timur, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, pada Kamis (23/3/2023) sekira Jam 16.30 WIB.
Diketahui pelaku yg diamankan polisi berinisial SS alias RZ, warga Jalan Cempaka Gg Saudara, Kelurahan Brandan Timur Baru, Kecamatan Babalan. Dari tangan RZ polisi berhasil mengamankan barang bukti yang diduga daun ganja kering, sebanyak 10,4 Kg.
Penangkapan berawal dari adanya informasi yang diterima Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra Sihombing SH. Atas informasi tersebut Bram memerintahkan personilnya melalui Kanit Reskrim Iptu Sihar Sihotang SH untuk menindaklanjuti dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
Selanjutnya Kapolsek bersama Tim langsung bergegas cepat menuju ke TKP (Tempat Kejadian Perkara). Setibanya di TKP pelaku sedang jalan kaki dan langsung dilakukan penggeledahan di dalam tas sandang warna hitam yang dipakai pelaku dan di dalam tas tersebut tidak ditemukan adanya Narkotika jenis Ganja.
Tak kehabisan akal, kemudian Kanit Reskrim, melakukan interogasi terhadap yang diduga pelaku yang berinisial RZ itu dan RZ tersebut mengakui bahwasanya dirinya meletakkan 1 (satu) buah tas warna loreng di semak-semak tepatnya di dalam parit. Kemudian Kanit Reskrim beserta personil lainnya mencari 1 buah tas warna loreng di dalam parit tersebut dan didapati 3 bal yang diduga narkotika jenis Ganja di dalam tas tersebut.