Saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya AKP Bram Candra Sihombing SH melalui Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan Iptu Sihar Sihotang SH membenarkan adanya penangkapan itu.
“Penggeledahan di dalam rumah pelaku dan didapati 7 bal warna coklat yang diduga narkotika jenis Ganja dan 1 buah plastik warna putih yang diduga narkotika jenis Ganja,” jelasnya.
Lanjut Sihar Sihotang, pelaku mengakui bahwasanya Barang Bukti tersebut miliknya temannya yang bernama FR dan untuk di jualnya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Pangkalan Brandan, Guna Proses Hukum selanjutnya.
“Saat kita ringkus pelaku tidak ada melakukan perlawanan, atas kejadian ini pelaku kita jerat pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009, tentang tindak pidana narkotika.” Pungkas Sihar Sihotang.