Palembang, kedannews.com – Ditresnarkoba Polda Sumsel melakukan gelar perkara internal, terkait pengungkapan tindak pidana narkotika jenis baru merk Yaba, pada hari Kamis 1 Desember 2022 kemarin.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan AKBP H Imran Gunawan, SH, dua Penyidik Madya Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan AKBP Evi Helzah. Spd, AKBP Nurleli, SH MSi dan Kanit I Bag Wassidik Ditresnarkoba Polda Sumsel Kompol Rudiansyah, SH, serta seluruh anggota Unit Timsus IT Ditresnarkoba Polda Sumsel.
Menurut AKBP H. Imran Gunawan, SH, saat di mintai keterangan, mengatakan, bahwa pelaksanaan Gelar Perkara Internal ini guna menentukan langkah selanjutnya dalam pengembangan kasus Narkotika jenis baru merk Yaba.
“Kasus ini nantinya akan ditangani oleh Unit Timsus IT Ditresnarkoba Polda Sumsel, guna membongkar jaringan peredaran dan pelaku lainnya,” pungkasnya, saat di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Minggu (04/12/2022).
Perlu diketahui Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis baru, berbentuk pil atau tablet berlogo Yaba WY dengan jumlah sebanyak 6.853 butir.