Deli Serdang, kedannews.com – DPP Asosiasi UMKM Halal Indonesia siap mensukseskan program pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama untuk program wajib halal yang berlaku mulai 18 Oktober ini.
Setelah pemerintah memberlakukan Wajib Halal mulai 18 Oktober 2024 ini, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi UMKM Halal Indonesia melalui Ketua Umum Maria Monarita Damanik dari LP3H Universitas Asahan menyatakan siap untuk mensukseskan program dari pemerintah tersebut dengan terus melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada para pelaku usaha, Sabtu (19/10/2024).
“Kewajiban bersertifikat halal bagi pelaku usaha tersebut sesuai dengan ketentuan (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang menggantikan Peraturan PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang mengatur bahwa tahapan pertama kewajiban sertifikat halal itu selama lima tahun dimulai sejak 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024, maka setelah itu Wajib Halal diberlakukan,” Terang Mona.
Lebih lanjut Mona menyampaikan bahwa sesuai ketentuan dari BPJPH nantinya kewajiban sertifikasi halal ini diberlakukan untuk tiga kelompok produk yaitu pertama produk makanan dan minuman, kedua produk bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman serta yang ketiga produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
“Dari ketiga kelompok produk ini harus sudah bersertifikat halal mulai 18 Oktober 2024, jika belum bersertifikat halal dan beredar bisa mendapatkan sanksi, seperti peringatan tertulis hingga penarikan produk dari peredaran.”Ungkapnya.
Adapun bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang memproduksi ketiga jenis produk tersebut, dijelaskannya masih diberikan waktu untuk mengurus perizinan dan sertifikat halal sampai dengan 17 Oktober 2026 mendatang dan untuk itu kami siap membantu para pelaku usaha untuk melakukan pendampingan terkait pengurusan sertifikat halal tersebut,” Tutur Mona.
Karena pemerintah mulai tanggal 18 Oktober 2024 melalui BPJPH akan melaksanakan pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) di seluruh Indonesia yang bertujuan untuk memastikan bahwa ketiga kelompok produk yang dihasilkan dari usaha menengah dan besar tersebut telah bersertifikat halal atau belum dan dilakukan secara persuasif.
Maria Monarita Damanik juga menghimbau kepada para pelaku usaha yang sudah kami dampingi untuk pengurusan izin usaha dan sertifikat halal bisa membantu memberikan informasi dan mengajak rekan-rekannya yang lain untuk segera menghubungi P3H terdekat.
“Bagi para pelaku usaha yang membutuhkan informasi serta pendampingan terkait pengurusan sertifikat halal, khususnya untuk daerah Kota Medan dan sekitarnya bisa langsung datang ke kantor Sekretariat DPP Asosiasi UMKM Halal Indonesia yang beralamat di Jl. Binjai KM 10,5 Kel. Paya Geli, Kec. Sunggal, Komp Grand Gading Mutiara Blok 5 No.5 H, Kabupaten Deli Serdang,” pungkasnya.