Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita Utama & HeadlineHukum & Kriminal

DPRD Batu Bara Tinjau Lahan Sengketa KTRS dan PT EMHA, Ada Bukti Sisa Peninggalan Kampung

6
×

DPRD Batu Bara Tinjau Lahan Sengketa KTRS dan PT EMHA, Ada Bukti Sisa Peninggalan Kampung

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi I Azhar Amri bersama Tim, Ketua KTRS saat meninjau kelapangan, sisa peninggalan warga, sebagai bukti pernah adanya perkampungan. Selasa (22/2/2022). (Foto/Humas).
Ketua Komisi I Azhar Amri bersama Tim, Ketua KTRS saat meninjau kelapangan, sisa peninggalan warga, sebagai bukti pernah adanya perkampungan. Selasa (22/2/2022). (Foto/Humas).

Batu Bara, kedannews.com – Permasalahan sengketa tanah Kelompok Tani Rukun Sari (KTRS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara, menemukan bukti menarik saat meninjau langsung areal yang menjadi sengketa antara Kelompok Tani Rukun Sari dengan PT EMHA.

“Kami dengan turun ke lapangan ini, melihat secara langsung memang ada tanda-tanda batas alam yang menunjukkan dan diyakini memang dulunya disini ada satu kampung,” kata Ketua Komisi 1 DPRD Batubara, Azhar Amri didampingi sejumlah anggota, saat meninjau lahan sengketa di Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, Selasa (22/2/2022).

Example 300x600

Azhar Amri mengatakan, salah satu bukti yang ditemukan adanya beberapa titik pemakaman (perkuburan) yang sudah ada sejak tahun 1946. Selain itu, terdapat sumber mata air (sumur galian) yang dahulu airnya dimanfaatkan oleh masyarakat. Kemudian lokasi sumber mata air merupakan pusat pasar.

“Setelah kunjungan ini, Komisi 1 DPRD Batubara akan menjadwalkan agenda pertemuan dengan BPN Sumut. Termasuk akan membawa bukti-bukti yang ditemukan pada kunjungan lapangan ini,” ujarnya.

Sementara, Kuasa hukum Kelompok Tani Rukun Sari, Zamal Setiawan meminta kepada pemerintah untuk meninjau ulang Izin lokasi PT EMHA.

“Kami harap DPRD dapat mengeluarkan kesimpulan hasil pertemuan (rapat) yang ditujukan ke bupati, hal itu guna mereview izin lokasi yang pernah terjadi. Jabatan bupati hari ini bisa juga mereview keputusan penetapan (izin) lokasi yang terdahulu. Kita yakini bersama, ini bisa ditinjau ulang,” ucapnya.

Demikian juga halnya Ketua kelompok Tani Ali Efendi, sangat berharap kepada pemerintah dalam hal ini Bupati Batu Bara Ir Zahir MAP agar segera menuntaskan kasus yang sudah lama berlarut larut.

“Kita sangat yakin bapak Zahir mampu menuntaskan masalah kami dengan PT EMHA” Ujar Fendi.

Penulis : Eka suhendra
Editor : Sholeh Peka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *