Politik & Pemerintahan

DPRD Medan Desak Dishub Tindak Tegas Aktivitas Bongkar Muat Ekspedisi Penyebab Macet

6
×

DPRD Medan Desak Dishub Tindak Tegas Aktivitas Bongkar Muat Ekspedisi Penyebab Macet

Sebarkan artikel ini

Lailatul Badri yang juga politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan bahwa penggunaan badan jalan maupun bahu jalan untuk kegiatan bongkar muat barang jelas melanggar aturan dan dapat mengganggu fungsi jalan.

Anggota Komisi IV DPRD Medan, Lailatul Badri (kedannews.co.id/Foto: Istimewa).

Medan, kedannews.co.id – Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, mengkritik kinerja Pemerintah Kota (Pemko) Medan, khususnya Dinas Perhubungan (Dishub), yang dinilai belum tegas menindak aktivitas perusahaan ekspedisi yang melakukan bongkar muat barang di badan jalan.

Menurutnya, aktivitas tersebut kerap menimbulkan kemacetan lalu lintas, terutama di kawasan padat penduduk. Ia meminta Dishub Kota Medan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera mengambil tindakan tegas.

“Kami meminta Dinas Perhubungan Kota Medan dan Satpol PP untuk menertibkan bahkan menghentikan aktivitas bongkar muat yang menggunakan badan jalan,” ujar Lailatul Badri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di ruang Komisi IV DPRD Medan, Senin (10/3/2026).

Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak dan membahas keluhan masyarakat terkait aktivitas usaha ekspedisi di Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung.

Lailatul Badri yang juga politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan bahwa penggunaan badan jalan maupun bahu jalan untuk kegiatan bongkar muat barang jelas melanggar aturan dan dapat mengganggu fungsi jalan.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur bahwa fungsi jalan tidak boleh terganggu oleh kegiatan di luar aktivitas lalu lintas.

“Penggunaan badan jalan dan bahu jalan untuk aktivitas usaha seperti bongkar muat jelas tidak diperbolehkan karena dapat mengganggu fungsi jalan dan membahayakan pengguna jalan lainnya,” tegasnya.

Menurut Lailatul, dalam regulasi tersebut juga disebutkan bahwa pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan serta penindakan terhadap penggunaan badan jalan yang tidak sesuai peruntukannya.

Karena itu, ia meminta Dishub Kota Medan tidak mencari alasan untuk menghindari penertiban terhadap aktivitas yang dinilai mengganggu ketertiban lalu lintas.

“Dishub memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pemanfaatan badan jalan yang tidak sesuai aturan. Jangan ada alasan apa pun, pahami undang-undang dan lakukan penertiban,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan Dinas Perhubungan Kota Medan yang hadir dalam rapat tersebut tidak memberikan banyak tanggapan. Pihaknya hanya menjelaskan terkait klasifikasi jalan dan menyebutkan adanya keterbatasan dalam melakukan penindakan.

Meski demikian, DPRD Medan berharap Dishub bersama Satpol PP dapat segera mengambil langkah konkret agar aktivitas bongkar muat yang memicu kemacetan tidak terus terjadi di wilayah Kota Medan.