Politik & Pemerintahan

DPRD Medan Dukung Penataan Usaha dan Pengelolaan Limbah Demi Ketertiban Kota

0
×

DPRD Medan Dukung Penataan Usaha dan Pengelolaan Limbah Demi Ketertiban Kota

Sebarkan artikel ini

Menurut Datuk Iskandar, langkah penertiban merupakan bagian dari upaya menciptakan tata kelola usaha yang lebih tertib, higienis, dan ramah lingkungan.

Anggota DPRD Kota Medan Fraksi PKS Datuk Iskandar Muda. (kedannews.co.id/ist)

Medan, kedannews.co.id – Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PKS, Datuk Iskandar Muda, menyatakan dukungannya terhadap langkah penataan dan penertiban usaha yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Kebijakan tersebut dinilai penting untuk menciptakan ketertiban, kebersihan lingkungan, serta menjaga kenyamanan masyarakat.

Dukungan tersebut disampaikan menyusul terbitnya Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500.7.1/1540 tentang penataan lokasi dan pengelolaan limbah penjualan daging non-halal di wilayah Kota Medan. Edaran ini dikeluarkan sebagai respons atas laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan di bahu jalan serta pembuangan limbah yang menimbulkan gangguan kesehatan dan polusi lingkungan.

Menurut Datuk Iskandar, langkah penertiban merupakan bagian dari upaya menciptakan tata kelola usaha yang lebih tertib, higienis, dan ramah lingkungan. Ia menilai kebijakan tersebut juga penting untuk menjaga kerukunan masyarakat yang hidup dalam keberagaman.

“Pada prinsipnya kami mendukung kebijakan Pemko Medan dalam menata aktivitas usaha agar lebih tertib, higienis, dan tidak menimbulkan dampak lingkungan maupun gangguan sosial di tengah masyarakat,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).

Meski demikian, ia menegaskan bahwa penataan harus dilakukan secara adil dan tidak hanya menyasar satu jenis komoditas. Pemerintah diminta memastikan seluruh pelaku usaha, baik halal maupun non-halal, tunduk pada aturan yang sama, termasuk terkait lokasi, perizinan, kebersihan, pengelolaan limbah, dan penggunaan fasilitas umum.

“Penertiban harus berlaku untuk semua jenis usaha. Prinsipnya keadilan dan kesetaraan di hadapan aturan,” tegasnya.

Selain itu, ia juga mengingatkan agar kebijakan penataan disertai pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan pembinaan. Hal ini penting agar pelaku usaha kecil dan UMKM tetap dapat menjalankan usahanya tanpa kehilangan mata pencaharian.

Datuk Iskandar juga mendorong Pemko Medan terus menjalin komunikasi dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pelaku usaha guna menjaga harmoni sosial. Menurutnya, kebijakan yang adil dan transparan akan memperkuat rasa keadilan sekaligus menjaga kerukunan di tengah masyarakat yang majemuk.

“Penataan harus dibarengi solusi, bukan hanya penertiban. Dengan begitu, kota tetap tertib sekaligus ramah terhadap pelaku usaha kecil,” pungkasnya.