Medan, kedannews.co.id – DPRD Kota Medan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 mengenai Sistem Kesehatan Kota Medan dalam rapat paripurna yang digelar, Selasa (24/2/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen Tarigan, bersama unsur pimpinan dewan lainnya. Agenda ini menjadi tahapan lanjutan setelah penyampaian pandangan umum fraksi serta jawaban dari pihak pengusul Ranperda.
Pengusul Ranperda, Afif Abdillah, menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi atas dukungan, saran, dan masukan yang diberikan selama proses pembahasan. Ia menilai kontribusi fraksi-fraksi sangat penting untuk menyempurnakan regulasi yang akan diterapkan.
Menurut Afif, perubahan Perda ini bertujuan memperkuat kualitas pelayanan kesehatan, khususnya pada fasilitas kesehatan tingkat pertama. Selain itu, regulasi baru juga diarahkan untuk mengoptimalkan sistem pembiayaan kesehatan daerah serta mendorong keterlibatan masyarakat dalam pembangunan sektor kesehatan.
Ia menegaskan, pembaruan kebijakan ini bukan sekadar revisi administratif, tetapi merupakan upaya menghadirkan sistem kesehatan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Persoalan antrean, rujukan layanan, hingga kepastian pembiayaan menjadi perhatian utama dalam penyusunan perubahan aturan tersebut.
Afif berharap pembahasan pada tahapan selanjutnya dapat berjalan sinergis antara legislatif dan pemerintah daerah, sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dengan disetujuinya Ranperda ini, diharapkan sistem pelayanan kesehatan di Kota Medan dapat semakin berkualitas, merata, dan berkelanjutan. Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan keputusan DPRD sebagai bentuk persetujuan bersama atas perubahan Perda tersebut.
Langkah ini menjadi komitmen bersama dalam meningkatkan akses dan mutu layanan kesehatan bagi seluruh warga Kota Medan.












