Pematangsiantar, kedannews.com – DPRD Pematangsiantar menunda penyerahan usulan pemakzulan Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dewayani ke Mahkamah Agung. Penundaan itu dilakukan berdasarkan diskusi yang dilakukan para anggota DPRD.
“Tadinya kita rencanakan hari ini, tapi setelah kita diskusikan dengan kawan-kawan, kita putuskan jadi hari Kamis (30/3) lah kita sampaikan ke Mahkamah Agung,” kata Ketua DPRD Pematangsiantar Timbul Lingga kepada wartawan, Senin (27/3/2023) malam.
Timbul tidak merinci alasan penundaan penyerahan usulan itu. Namun dia memastikan usulan itu akan dikirim ke Mahkamah Agung secara langsung di Jakarta.
“Ke Jakarta langsung (untuk menyerahkan usulan ke MK),” sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, DPRD Pematangsiantar memutuskan untuk memakzulkan Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dewayani. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna DPRD Pematangsiantar.
“Iya (pemberhentian Susanti menjadi Wali Kota Pematangsiantar). (Karena) pelantikan 88 ASN sama dokumen palsu,” kata salah seorang anggota DPRD Pematangsiantar dari Fraksi Golkar, Lulu Carey Gorga Purba.
Pelanggaran yang dimaksud adalah Susanti melantik pejabat di usia kepemimpinannya sebagai Wali Kota Pematangsiantar yang belum enam bulan. Hal ini dinilai melanggar aturan perundang-undangan.